
Ringkasan Berita:
- Komisi Nasional mengungkap kasus seorang suami di Sleman, Hogi Minaya, yang menjadi tersangka karena mengejar pelaku pencurian terhadap istrinya.
- Kompolnas berpendapat bahwa polisi seharusnya mampu meninjau kasus Hogi secara menyeluruh.
- Terlebih lagi, kasus pembelaan diri yang serupa pernah terjadi sebelumnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan perhatiannya terhadap kasus seorang suami di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar pelaku pencurian terhadap istrinya, Arista.
Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menganggap peristiwa Hogi seharusnya menjadi pengingat bagi polisi untuk melihat secara menyeluruh. Karena, kasus Hogi bukanlah yang pertama terjadi.
Anam menyebut peristiwa serupa pernah terjadi di Bekasi, saat korban pencurian melawan sehingga pelaku meninggal.
Beberapa waktu yang lalu di Bekasi terjadi tindakan pencurian, kemudian dilawan oleh korban pencurian tersebut.
Mereka terlibat dalam pertengkaran, dan korban pencurian berhasil menang, sedangkan pelaku pencurian kalah dan tewas. Kan masalah ini sering terjadi," kata Anam, Minggu (25/1/2026), dilansirKompas.com.
Saya pikir masalah kasus ini perlu dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya sekadar memenuhi unsur (atau) tidak memenuhi unsur.
"(Seharusnya) polisi hadir, bukan hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga dalam konteks keamanan," tambahnya.
Anam kemudian menekankan bahwa menangkap pelaku kejahatan di tempat kejadian penting, termasuk dilakukan oleh masyarakat luas, bukan hanya aparat kepolisian.
Ini merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam upaya penerapan hukum.
Karena, kata Anam, tidak ada yang dapat memastikan seluruh wilayah aman dari tindakan kriminal.
Maka kami berharap, dengan melihat kasus ini secara menyeluruh, memberikan manfaat bagi masyarakat. Dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
"Karena tindakan perampokan, pencurian, dan perjambretan yang pelaku dan korban saling bertemu langsung di tempat kejadian, hal ini menjadi prinsip yang perlu dilihat secara menyeluruh," jelas Anam.
Komite III DPR RI Turun Tangan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons terkait kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar pelaku pencurian terhadap istrinya.
Habiburokhman mengajukan pertanyaan mengapa Hogi dituntut berdasarkan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memperkenankan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Meskipun menurut politisi Gerindra ini, pelaku perampokan meninggal bukan karena Hogi, melainkan akibat kelalaian mereka sendiri.
Komisi III merasa prihatin terhadap kejadian ini. Kami meragukan bagaimana pasal tersebut (UU Lalu Lintas) bisa dibawa ke Pak Hogi.
"Karena yang lalai hingga menabrak bukanlah Pak Hogi, melainkan dua pelaku pencurian, sehingga mereka sendiri yang tewas. Pak Hogi tidak menabrak, tetapi mengejar," ujar Habiburokhman dalam videonya di Instagram yang diunggah pada Minggu (25/1/2026), dikutipTribunnnews.com.
Ia juga mengakui kebingungan melihat Kejaksaan Negeri Sleman yang menerima perkara Hogi.
Habiburokhman berharap Hogi mendapatkan keadilan dan memastikan pihaknya mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung.
Kami juga bingung, mengapa Kejaksaan dapat menerima perkara ini dan bahkan sekarang diserahkan ke pengadilan.
"Kami berharap Tuan Hogi mendapatkan keadilan, dan kami akan mengawasi proses peradilan," tutupnya.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, dan Hogi pada hari Rabu (28/1/2026).
Habiburokhman menyatakan pemanggilan ini dilakukan guna menemukan jalan keluar dalam kasus Hogi.
"Pada tanggal 28 Januari, hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, dan Pak Hogi bersama kuasa hukumnya, guna mencari penyelesaian," tambahnya.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Perkara suami menjadi tersangka berawal pada 26 April 2025, ketika Hogi Minaya bersama istrinya, Arista, sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Saat itu, keduanya baru saja selesai membeli makanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah.
Arista mengendarai sepeda motor, sementara Hogi mengemudikan mobil.
Namun, tiba-tiba dua orang datang dengan sepeda motor mendekati Arista dari sisi kiri dan mencuri tasnya.
Dilansir TribunJogja.com, Hogi yang menyaksikan kejadian itu kemudian mendekati pelaku dengan harapan mereka berhenti.
Justru bergerak cepat, dua pelaku terus melaju sehingga Hogi kembali mengejar mereka.
Dua tersangka melaju semakin kencang hingga tidak mampu mengontrol kecepatan kendaraannya.
Keduanya terbentur dinding di sisi jalan sehingga terlempar dan dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Hogi justru dijadikan tersangka karena melanggar Undang-undang (UU) Lalu Lintas.
Saat ini, perkara Hogi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman atau sudah memasuki tahap kedua.
Penghentian penahanan terhadap Hogi diketahui telah dihentikan, tetapi ia ditetapkan sebagai tahanan perkotaan.
(Pravitri Retno W, TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin, Kompas.com/Tria Sutrisna)