
, JAKARTA—Asosiasi Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mengharapkan pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pajak terhadap agen asuransi yang dianggap tidak adil dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Hal ini terjadi setelah pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023, pelaksanaan sistem administrasi pajak inti, serta beredarnya pemahaman yang salah mengenai PMK 81/2024 yang menyatakan bahwa agen asuransi harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, menekankan peran agenasuransisecara prinsip, taat pada kewajiban perpajakan. Namun, aturan yang berlaku dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata profesi sebagai agen asuransi.
"Kami memohon kejelasan status hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dan ketidakpastian dalam penerapannya," katanya dalam pernyataan tertulis, Senin (12/1/2026).
PAAI menganggap kebijakan perpajakan yang berlaku saat ini telah menyebabkan sebagian besar agen mengalami status SPT kurang bayar dalam jumlah besar. Selain itu, agen yang memiliki pendapatan di atas Rp 4,8 miliar kehilangan akses terhadap Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan diwajibkan melakukan pembukuan lengkap seperti perusahaan.
Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, mengungkapkan adanya ketidakselarasan antara peraturan dan penerapan di lapangan. Agen asuransi, yang seharusnya hanya boleh bekerja untuk satu perusahaan berdasarkan aturan, justru dianggap sebagai pelaku usaha jasa.
"Ini bukan hanya tentang angka pajak, melainkan tentang kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menegaskan bahwa agen asuransi bukan termasuk pengusaha dan tidak memiliki struktur bisnis yang resmi. Meskipun demikian, saat ini mereka dianggap sebagai entitas usaha dengan tanggung jawab administratif yang lengkap.
PAAI juga menyoroti aturan PMK 81/2024 yang dianggap mengacu pada logika pelaku usaha jasa, sehingga lebih sesuai diterapkan kepada broker atau pialang asuransi, bukan agen individu.
Sebagai tindakan nyata, PAAI telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Organisasi ini meminta evaluasi kembali kebijakan, kejelasan status perpajakan agen asuransi, pembukaan kembali akses NPPN, penyesuaian sistem Core Tax, serta pelaksanaan pertemuan resmi dengan pemerintah.
PAAI menegaskan komitmen mereka dalam mendukung penerimaan negara serta mendorong kebijakan perpajakan yang adil, seimbang, dan konsisten untuk profesi agen asuransi.