
Ringkasan Berita:
- Kompolnas mengungkapkan bahwa proses mediasi dalam kasus Hogi Minaya (43), warga Sleman, DI Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak dua pencuri istri, tidak pernah dilakukan selama tahap penyidikan.
- Berdasarkan penjelasan dari penyidik Polresta Sleman, mediasi memang pernah dipertimbangkan sebagai pilihan, tetapi tidak terlaksana.
- Masih berlangsungnya perkara hingga tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Sleman menunjukkan adanya kesepahaman pendapat antara penyidik dan JPU
, SLEMAN— Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan bahwa proses mediasi dalam kasus Hogi Minaya (43), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak dua pencuri istri, tidak pernah terjadi selama tahap penyidikan.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menyatakan, berdasarkan penjelasan dari penyidik Polresta Sleman, mediasi memang pernah ditawarkan sebagai pilihan, tetapi tidak terlaksana.
"Menurut penjelasan penyidik, tidak ada proses mediasi yang dilakukan. Penyidik telah membuka kesempatan untuk dilakukannya mediasi antar pihak, namun mediasi tersebut tidak terwujud," kata Yusuf kepada Tribunnews.com, Minggu (25/1/2026).
Yusuf menjelaskan, berlanjutnya kasus hingga tahap pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menunjukkan adanya kesepahaman antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).
Berkas perkara telah dianggap lengkap atau P21.
"Artinya, antara penyidik dan JPU memiliki pemahaman serta posisi hukum yang sama mengenai unsur pidana kecelakaan dalam perkara tersebut," katanya.
Menurut Yusuf, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan yang menyeluruh, termasuk mengambil keterangan ahli hukum pidana sebelum berkas dinyatakan lengkap.
Saat ditanyakan tentang unsur pembelaan diri dalam kasus tersebut, Yusuf menegaskan bahwa keputusan apakah ada atau tidaknya pembelaan diri berada di tangan penyidik.
"Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa ini memuat unsur pembelaan diri dari suami korban pencurian. Namun, mengapa yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa, tentu merupakan hasil pemeriksaan penyidik yang menyeluruh, termasuk pertimbangan saksi ahli dan hasil penelitian jaksa," ujarnya.
Sebagai informasi, pembelaan diri dalam keadaan darurat diatur dalam Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru.
Pasal ini menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dikenai hukuman jika terpaksa melakukan tindakan yang dilarang demi melindungi diri sendiri, orang lain, martabat, atau harta benda dari serangan atau ancaman ilegal yang mendadak.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan juga mendapat perhatian dari DPR RI, yang memanggil Kapolresta serta Kajari Sleman untuk meminta penjelasan mengenai penunjukan Hogi Minaya sebagai tersangka.
Mediasi Kembali Terjadi Setelah Berkas Tiba di P21
Di sisi lain, proses mediasi baru terjadi setelah berkas perkara mencapai status P21 pada Sabtu (24/1/2026) kemarin, dan diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Dilansir dari Tribun Jogja, istri Hogi, Arista Minaya sempat memohon maaf kepada keluarga pelaku pencurian.
"Intinya, kejadian yang terjadi pada saat itu berada di luar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan hal tersebut kepada keluarganya (pelaku perampokan yang meninggal). Saya juga telah menyampaikan permintaan maaf," ujar Arista.
Ia menyatakan belum ada keputusan yang diambil oleh pihak keluarga pelaku perampokan setelah dilakukan mediasi.
Namun, ia menekankan bahwa tetap akan berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi suaminya.
"(Hasil negosiasi) intinya, keluarga pencuri ingin berdiskusi terlebih dahulu secara keluarga. Saya juga sudah menyampaikan apa yang harus saya sampaikan," kata Arista.
Kronologi
Peristiwa perampokan yang menimpa Arista terjadi ketika ia meminta Hogi untuk membelikan camilan pasar di wilayah Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 26 April 2025 lalu.
Kemudian, Hogi pergi dengan mobil untuk membeli makanan pasar tersebut. Di sisi lain, pada saat yang sama, Arista ingin pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta.
Kemudian, Hogi dan Arista secara kebetulan berjumpa di jembatan Janti, Sleman.
Pada saat kondisi ramai, sepeda motor Arista tiba-tiba disenggol oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Kemudian, kedua tersangka langsung mengambil tas yang dibawa oleh Arista. Hogi yang mengemudikan mobil di belakang Arista, segera mengejar pelaku pencurian tersebut.
Kemudian, Hogi mengejar sepeda motor pelaku yang akhirnya membuat keduanya terjatuh dan membentur dinding hingga terlempar.
Kedua tersangka akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
"Mobil dan jambretnya terlempar. Bahkan yang satu itu masih memegang cutter saat dalam posisi terlentang, bahkan saat tidak sadarkan diri tetap menggenggam cutternya," ujar Arista pada Kamis (22/1/2026), dilansir dari Tribun Jogja.
Dua atau tiga bulan kemudian, Hogi secara tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian kedua pelaku.
Sementara itu, kasus perampasan yang dialami Arista dianggap tidak berlanjut karena pelaku meninggal dunia.
"Saya tidak tahu tentang hal tersebut. Hanya saja, katanya kemarin, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hogi disebut akan ditahan. Namun, Arista mengajukan penangguhan penahanan dan akhirnya diterima oleh Polresta Sleman.
Sekarang, Hogi berada dalam status tahanan luar dan memakai perangkat GPS.
"Saya tidak ingin suami saya (ditahan) karena bukan tindakan kriminal. Suami saya bertindak untuk melindungi istrinya. Semua suami pasti akan melakukan hal yang sama jika istrinya dirampok di depan matanya, saya yakin semua suami akan melakukan hal serupa," katanya.
Di sisi lain, berkas perkara telah diserahkan oleh Polresta Sleman kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Alasan Kepolisian Menetapkan Hogi Sebagai Tersangka
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, mengungkapkan alasan Hogi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini meskipun memiliki niatan untuk membela diri dengan mengejar pelaku pencurian.
Ia menyampaikan penunjukan tersangka setelah pihaknya melakukan berbagai langkah penyelidikan seperti meminta keterangan saksi, ahli, hingga rapat perkara.
"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka tersebut, ya tahapan yang telah kami lakukan," katanya.
"Di sinilah unsur-unsur menurut kami telah terpenuhi, sehingga akhirnya kami menetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan, yaitu pengemudi mobil," tambahnya.
Ia menyatakan tidak memihak kepada siapa pun.
Ia menekankan tindakan yang dilakukan guna memberikan kejelasan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Kami melakukan hal ini untuk memberikan kejelasan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi. Jadi jika kami hanya mengikuti perasaan seseorang, 'oh kasihan', mungkin ya, 'oh kasihan terhadap korban pemeras, mengapa dia justru menjadi tersangka?," katanya.
"Harap juga dipertimbangkan bahwa di tempat tersebut terdapat dua korban meninggal. Kami tidak berpihak kepada siapa pun, tetapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini," tambahnya.
Beberapa artikel sudah dipublikasikan di Tribun Jogja
dan Tribunnews.com